Berita

Hp BM Diblokir! Cek IMEI Kamu Sekarang

Sepertinya pemerintah mulai tegas dalam pengananan Hp (Handphone) BM (Black Market). Pasalnya Hp BM resmi akan diblokir mulai 18 April 2020. Untuk itu pemerintah menghimbau masyarakat untuk cek IMEI mulai dari sekarang.

Alasan Hp BM Diblokir

Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa Indonesia diperkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp 2 triliun per tahun akibat Hp BM. Kerugian itu karena Handphone Black Market tidak terkena PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

“Kurang lebih Rp 2 triliun satu tahun [kerugian], atau kurang lebih Rp 55 miliar setiap hari. Jadi, kalau kita tunda sehari [aturannya], ada opportunity lost Rp55 miliar,” Rudiantara di Jakarta Jumat (18/10/2019 ). Dikutip dari Tirto.id

Handphone Yang Aman dari Blokiran

Hp BM Diblokir! Cek IMEI Kamu Sekarang

Handphone yang tidak ilegal atau BM dan aman dari blokir pemerintah pada April mendatang adalah sebagai berikut:

  • Garansi Resmi: Sobat Mobileague pasti pernah kan ketika browsing hp di marketplace melihat keterangan “Garansi Resmi” atau “Garansi Distributor”. Nah yang aman adalah garansi resmi.
  • IMEI terdaftar: Kementerian Perindustrian memiliki situs web untuk cek IMEI hp kita, bila sudah terdaftar disana maka hp kita aman dari blacklist.
  • Berizin postel: Izin postel berkaitan dengan koneksi wireless seperti wifi. Izin postel bisa kita cari di kardus hp yang berada di satu label dengan IMEI.

Cara Cek IMEI Ponsel

Hp BM Diblokir! Cek IMEI Kamu Sekarang
website Cek IMEI

IMEI adalah nomor identitas handphone yang terdiri dari 15 angka. Jika ponsel kamu memiliki satu slot SIM Card, IMEInya satu, jika slot SIM Card ganda, maka IMEInya 2. Berikut cara cek IMEI ponsel:

  • Di Bagian Setting: Buka pengaturan atau Setting kamu, lalu pilih About atau Tentang Ponsel. Bila muncul disana akan ada IMEI ponsel kamu. Jika tidak muncul maka lanjut ke step 2.
  • Ketik *#06#: Buka aplikasi telepon, lalu tekan *#06# dan klik telepon. Nanti akan muncul informasi IMEI. Yang SIM ganda akan muncul 2 IMEI.

Jika kamu sudah menemukan nomor IMEI ponselmu, buka website yang disediakan Kemenperin untuk mengetahui apakah handphone kamu ilegal atau tidak. Buka web Cek IMEI Kemenperin sekarang, lalu masukan IMEI ponsel kamu, tekan ENTER agar hasillnya muncul.

Bila ponsel kamu resmi, maka akan muncul “IMEI terdaftar di database Kemenperin.” jika zonk, maka yang muncul adalah “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.”

Bagaimana Jika HP Kamu Ilegal?

“Semua pelanggan yang hari ini sudah pake HP-nya, tidak akan ada perubahan apa-apa dan tetap aktif,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Jumat (28/2/2020). melalui kompas.com.

Hal itu hanya berlaku untuk ponsel yang aktif sebelum 18 April 2020, jika lewat dari situ maka akan diblokir sepenuhnya.

Gimana pendapat Sobat Mobileague tentang regulasi ini? Yuk komen di bawah! Untuk baca artikel menarik lainnya, klik disini ya!

(Visited 267 times, 1 visits today)

DamarBahbah

Cowok yang suka nasi bebek, dan hobi menebas Red Splinter di gunung buas. Terjun di industri game sejak 2008 demi sesuap nasi, dan hingga kini terus berjuang demi impian dan masa depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *